Sabtu, 28 Oktober 2017

BAB V PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI


Pengertian Badan Usaha

 
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:

1.       Barang dan jasa yang akan diperdagangkan

2.       Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan

3.       Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan

4.       Pembelian

5.       Kebutuhan tenaga kerja

6.       Organisasai intern

7.       Pembelanjaan

8.       Jenis badan usaha yang dipilih

Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

1.       Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri

2.       Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai

3.       Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha

4.       Sistem pengawasan yang dikehendaki

5.       Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi

6.       Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah

7.       Keuntungan yang direncanakan.

Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:

1.       Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian

2.       Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.

3.       Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.

 
Koperasi sebagai Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi sebagai badan usaha maka :

1.       Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku

2.       Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya

3.       Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

4.       Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi).

Tujuan perusahaan koperasi :

1.       Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

2.       Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

3.       Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas utama.

 
Tujuan Koperasi

a.       Meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan koperasi tersebut yaitu:

b.       Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.

c.        Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan

d.       Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.


Nilai Koperasi

Nilai-nilai Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah : "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945".

Kegiatan Usaha Koperasi

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :

a.       Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.

b.  Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.

c.  Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

 
Status dan Motif Anggota Koperasi

Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :

1.    Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.

2.      Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

 
Permodalan Koperasi

Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :

1.   Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.

2.    Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.

 
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :

a.   Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan

b.  Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.

 
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :

a.     Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b.  Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c.     Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

d.  Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.

 
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :

1.  Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan

2.      Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi

3.  Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

4.    Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

5.     Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

 

SUMBER

http://hestitrimulyani09.blogspot.co.id/2017/01/pengertian-badan-usaha-koperasi-sebagai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persiapan Wawancara Kerja

PERSIAPAN WAWANCARA KERJA Wawancara kerja merupakan tahapan rekrutmen yang biasanya dilakukan perusahaan untuk mempelajari langsung kan...