Sabtu, 28 Oktober 2017

BAB II DEFENISI,TUJUAN,KONSEP KOPERASI



DEFINISI KOPERASI
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Koperasimerupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.

Koperasi memiliki 2 asas, yaitu :
1.      Asas Kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut
2.      Asas Gotong Royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.

TUJUAN KOPERASI
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan   perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional  yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.      Menurut Wikipedia : Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
-          Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
-          Pengelolaan yang demokratis
-          Partisipasi anggota dalam ekonomi
-          Kebebasan dan otonomi
-          Pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi

2.      Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
-          Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-          Kemandirian
-          Pendidikan perkoperasian
-          Kerjasama antar koperasi

3.      Prinsip menurut Munkner :
-          Keanggotaan bersifat sukarela
-          Keanggotaan terbuka
-          Pengembang ananggota
-          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
-          Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
-          Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-          Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
-          Pendidikan anggota

4.      Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
-          Pengawasan secara demokratis
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa mereka
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
-          Netral terhadap politik dan agama

5.      Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          SHU untuk cadangan
-          Tanggung jawaba nggota tidak terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-          Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, buka nuang

6.      Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas
-          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Tanggung jawab anggo tak terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

7.      Prinsip menurut ICA :
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu  suara
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanaka npendidikan secara terus menerus
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

8.      Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
-          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
-          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
-          Adanya pembatasan bunga atas modal
-          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

9.      Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-          Kemandirian
-          Pendidikan perkoperasian
-          Kerjasama antar koperasi

SUMBER :
http://yusniarputri.tumblr.com/post/72296009803/prinsip-tujuan-dan-fungsi-koperasi-ekonomi
http://miatriandinimia.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Persiapan Wawancara Kerja

PERSIAPAN WAWANCARA KERJA Wawancara kerja merupakan tahapan rekrutmen yang biasanya dilakukan perusahaan untuk mempelajari langsung kan...