DEFINISI KOPERASI
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua
suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti
bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat
diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara
bersama (gotong-royong).
Secara istilah, pengertian koperasi
adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang
didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi
ekonomi. Koperasimerupakan produk ekonomi yang kegiatannya menjadi gerakan
ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip gotong-royong.
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu :
1. Asas
Kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk
melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap
berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut
2. Asas Gotong
Royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak
egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
TUJUAN KOPERASI
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu.
Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya
koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan
mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3
koperasi bertujuanmemajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasiladan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal
4, Koperasi bertujuan :
Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
kopegurunya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta,
koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau
tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama,
serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Menurut
Wikipedia : Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan
yang demokratis
- Partisipasi
anggota dalam ekonomi
- Kebebasan
dan otonomi
- Pengembangan
pendidikan, pelatihan, daninformasi
2. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
- Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
3. Prinsip menurut
Munkner :
- Keanggotaan
bersifat sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Pengembang
ananggota
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
- Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
- Pendidikan
anggota
4. Prinsip Koperasi
menurut Rochdale :
- Pengawasan
secara demokratis
- Keanggotaan
yang terbuka
- Bunga
atas modal dibatasi
- Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa mereka
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral
terhadap politik dan agama
5. Prinsip koperasi
menurut Raiffeisen :
- Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawaba nggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, buka nuang
6. Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze :
- Swadaya
- Daerah
kerja tak terbatas
- SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung
jawab anggo tak terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
7. Prinsip menurut
ICA :
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, keanggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua
koperasi harus melaksanaka npendidikan secara terus menerus
- Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
8. Prinsip / Sendi
Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
- Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
- Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya
pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
9. Prinsip Koperasi
UU NO. 25 / 1992 :
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama
antar koperasi
SUMBER :
http://yusniarputri.tumblr.com/post/72296009803/prinsip-tujuan-dan-fungsi-koperasi-ekonomi
http://miatriandinimia.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar