Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi
berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie” yang artinya
tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap
pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan
dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.(Ibid.
Hal. 20.)
Pengertian
mengenai wanprestasi belum mendapat keseragaman, masih terdapat bermacam-macam
istilah yang dipakai untuk wanprestasi, sehingga tidak terdapat kata sepakat
untuk menentukan istilah mana yang hendak dipergunakan. Istilah mengenai
wanprestasi ini terdaspat di berabgai istilah yaitu: “ingkar janji, cidera
janji, melanggar janji, dan lain sebagainya.
Dengan
adanya bermacam-macaam istilah mengenai wanprestsi ini, telah menimbulkan
kesimpang siuran dengan maksud aslinya yaitu “wanprestsi”. Ada beberapa sarjana
yang tetap menggunakan
istilah “wanprestasi” dan memberi pendapat tentang
pengertian mengenai wanprestsi tersebut.
Dr. Wirjono
Prodjodikoro SH, mengatakan bahwa wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi
didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi
dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah
“pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk
wanprestasi”. (Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum
Perjanjian, (Bandung:
Sumur, hal 17.)
Prof. R.
Subekti, SH, mengemukakan bahwa “wanprestsi” itu asalah kelalaian atau kealpaan
yang
dapat berupa 4 macam yaitu:
1. Tidak melakukan apa yang telah
disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang telah
diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
3. Melakukan apa yang diperjanjikan
tetapi terlambat,
4. Selakukan suatu perbuatan yang
menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.(R.Subekti, Hukum perjanjian
Cet.ke-II,(Jakarta: Pembimbing Masa, 1970), hal 50 .)
H. Mariam
Darus Badrulzaman SH, mengatakan bahwa apabila debitur “karena kesalahannya”
tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau
cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena dabitur tidak
melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena salahnya. (R.
Subekti, Hukum Perjanjian, Cet ke-IV (Jakarta: Pembimbing Masa, 1979), Hal 59.)
Dari uraian
tersebut di atas kita dapat mengetahui maksud dari wanprestasi itu, yaitu
pengertian yang mengatakan bahwa seorang diakatakan melakukan wanprestasi
bilamana : “tidak memberikan prestasi sama sekali, telamabat memberikan
prestasi, melakukan prestsi tidak menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam
pejanjian”.
Contoh Kasus Wanprestasi
Contoh:
1.Andi dan Boby telah sepakat untuk jual-beli motor dengan merek CFR dengan harga Rp 23.000.000,00 yang penyerahannya akan dilaksanakan pada Hari Minggu, Tanggal 25 Oktober 2011 pukul 10.00. Setelah Andi menunggu lama, ternyata si Bobi tidak datang sama sekali tanpa alasan yang jelas.
1.Andi dan Boby telah sepakat untuk jual-beli motor dengan merek CFR dengan harga Rp 23.000.000,00 yang penyerahannya akan dilaksanakan pada Hari Minggu, Tanggal 25 Oktober 2011 pukul 10.00. Setelah Andi menunggu lama, ternyata si Bobi tidak datang sama sekali tanpa alasan yang jelas.
2. Melaksanakan
apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan janjinya.
Contoh:
(Konteks contoh nomor 1). Si Boby datang tepat waktu, tapi membawa motor CBR bukan
merk CFR yang telah diperjanjikan sebelumnya.
3. Melaksanakan
apa yang dijanjikannya tapi kedaluwarsa.
Contoh:
(Konteks contoh nomor 1). Si Boby datang pada hari itu membawa motor CFR,
namun datang pada jam 14.00.
4. Melakukan
suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Contoh:(Konteks
contoh nomor 1). Si Boby datang tepat pukul 10.00 pada hari itu dan membawa
motor CFR, namun menyertakan si Rendy sebagai pihak ketiga yang sudah
jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
Untuk
mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian,
kadang-kadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan
tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan.
Dalam hal
bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu,
akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak
pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian.
Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu yang memberikan
sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian maka menurut pasal
1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas
waktu tersebut. Dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk
menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi, diperlukan surat peringatan
tertulis dari kreditur yang diberikan kepada debitur. Surat peringatan
tersebut disebut dengan somasi
Sumber :
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-prestasi-wanprestasi.html
http://insa24.blogspot.co.id/2014/12/wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum.html