Minggu, 15 April 2018

Pengertian Wanprestasi dan Contoh Kasus Wanprestasi


Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi berasal dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “wanprestatie” yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.(Ibid. Hal. 20.)

Pengertian mengenai wanprestasi belum mendapat keseragaman, masih terdapat bermacam-macam istilah yang dipakai untuk wanprestasi, sehingga tidak terdapat kata sepakat untuk menentukan istilah mana yang hendak dipergunakan. Istilah mengenai wanprestasi ini terdaspat di berabgai istilah yaitu: “ingkar janji, cidera janji, melanggar janji, dan lain sebagainya.

Dengan adanya bermacam-macaam istilah mengenai wanprestsi ini, telah menimbulkan kesimpang siuran dengan maksud aslinya yaitu “wanprestsi”. Ada beberapa sarjana yang tetap menggunakan 
istilah “wanprestasi” dan memberi pendapat tentang pengertian mengenai wanprestsi tersebut.

Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, mengatakan bahwa wanprestasi adalah ketiadaan suatu prestasi didalam hukum perjanjian, berarti suatu hal yang harus dilaksanakan sebagai isi dari suatu perjanjian. Barangkali daslam bahasa Indonesia dapat dipakai istilah “pelaksanaan janji untuk prestasi dan ketiadaan pelaksanaannya janji untuk wanprestasi”. (Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum 
Perjanjian, (Bandung: Sumur, hal 17.)

Prof. R. Subekti, SH, mengemukakan bahwa “wanprestsi” itu asalah kelalaian atau kealpaan yang 
dapat berupa 4 macam yaitu:
1.      Tidak melakukan apa yang telah disanggupi akan dilakukannya.
2.      Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang diperjanjikan.
3.      Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
4.      Selakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.(R.Subekti, Hukum perjanjian Cet.ke-II,(Jakarta: Pembimbing Masa, 1970), hal 50 .) 

H. Mariam Darus Badrulzaman SH, mengatakan bahwa apabila debitur “karena kesalahannya” tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan, maka debitur itu wanprestasi atau cidera janji. Kata karena salahnya sangat penting, oleh karena dabitur tidak melaksanakan prestasi yang diperjanjikan sama sekali bukan karena salahnya. (R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet ke-IV (Jakarta: Pembimbing Masa, 1979), Hal 59.)

Dari uraian tersebut di atas kita dapat mengetahui maksud dari wanprestasi itu, yaitu pengertian yang mengatakan bahwa seorang diakatakan melakukan wanprestasi bilamana : “tidak memberikan prestasi sama sekali, telamabat memberikan prestasi, melakukan prestsi tidak menurut ketentuan yang telah ditetapkan dalam pejanjian”.

Contoh Kasus Wanprestasi

Contoh: 
1.Andi dan Boby telah sepakat untuk jual-beli motor dengan merek CFR dengan harga Rp 23.000.000,00 yang penyerahannya akan dilaksanakan pada Hari Minggu, Tanggal 25 Oktober 2011 pukul 10.00. Setelah Andi menunggu lama, ternyata si Bobi tidak datang sama sekali tanpa alasan yang jelas.
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan janjinya.
Contoh: (Konteks contoh nomor 1). Si Boby datang tepat waktu, tapi membawa motor CBR bukan merk CFR yang telah diperjanjikan sebelumnya.
3.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya tapi kedaluwarsa.
Contoh: (Konteks contoh nomor 1). Si Boby datang pada hari itu membawa motor CFR, namun datang pada jam 14.00.
4.      Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Contoh:(Konteks contoh nomor 1). Si Boby datang tepat pukul 10.00 pada hari itu dan membawa motor CFR, namun menyertakan si Rendy sebagai pihak ketiga yang sudah jelas-jelas dilarang dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.
Untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian, kadang-kadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan.
Dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu yang memberikan sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian maka menurut pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu tersebut. Dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi, diperlukan surat peringatan tertulis dari kreditur yang diberikan kepada debitur. Surat peringatan tersebut disebut dengan somasi


Sumber :
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-prestasi-wanprestasi.html

http://insa24.blogspot.co.id/2014/12/wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum.html

Minggu, 18 Maret 2018

BAB 1 Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi


A.Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.
Para ahli sarjana hukum memberikan pengertian hukum dengan melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya, contohnya ;
a. Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
b. Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
c. Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
d. Pengertian hukum menurut Leon Duguit ,Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
e. Pengertian hukum menurut Immanuel Kant,Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
f. Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

 B.Hukum ekonomi

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata


A.   SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

1.Subjek Hukum Manusia (orang)

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
Orang yang belum dewasa.
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)

2. Subjek Hukum Badan Usaha

Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.  Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

B.OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:

1.    Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.

2.    Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu


SUMBER



Minggu, 31 Desember 2017

BAB 13 DEFINISI KEWIRAUSAHAAN

 DEFINISI KEWIRAUSAHAAN

1.      Sebenarnya definisi kewirausahaan itu cukup bervariasi, tapi di sini kita coba buat definisi kewirausahaan ini secara umum dan bahasa sehari-hari.
Seperti kita tahu kewirausahaan berasal dari kata dasar wirausaha dan wirausaha terdiri dari 2  kata yaitu, wira yang berarti kesatria, pahlawan, pejuang, unggul, gagah berani, sedangkan satu lagi adalah kata usaha yang berarti bekerja, melakukan sesuatu.
Dengan demikian pengertian dari wirausaha ditinjau dari segi arti kata adalah orang tangguh yang melakukan sesuatu. Tetapi kalau definisi kewirausahaan yang lebih detail disini akan kita ambil dari beberapa sumber.
Mengacu dari Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan 
Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, disebutkan bahwa: Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan kewirausahaan.
2.      Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang  lebih besar.
Kewirausahaan atau dalam bahasa perancis disebut entrepreneurship dan kalau diterjemahkan secara harfiah punya pengertian sebagai perantara, diartikan sebagai sikap dan perilaku mandiri yang mampu memadukan unsur cipta, rasa dan karya atau mampu menggabungkan unsur kreativitas, tantangan, kerja keras dan kepuasan untuk mencapai prestasi maksimal .
Stoner, James: kewirausahaan adalah kemampuan mengambil faktor-faktor produksi-lahan kerja, tenaga kerja dan modal-menggunakannya untuk memproduksi barang atau jasa baru. Wirausahawan menyadari peluang yang tidak dilihat atau tidak dipedulikan oleh 
eksekutif bisnis lain.
Demikianlah beberapa definisi kewirausahaan yang bisa jadi bahan pertimbangan untuk teman-teman semua, semoga teman-teman bisa mengambil suatu kesimpulan baru.

INTRAPRENEURSHIP

Intrapreneurship adalah kewirausahaan (entrepreneurship) dalam perusahaan (enterprenership inside of the organization) atau dapat dikatakan bahwa intrapreneurship adalah entrepreneuship yang ada di dalam perusahaan. Konsep intrapreneurship pertama muncul pada tahun 1973 oleh Susbauer dalam tulisannya yang berjudul “Intracoporate Enterpreneurship : Programs in American Industry”, dan kemudian dipopulerkan oleh Pinchott (1985) dan Burgelman (2007) dalam disertasinya.
Princhott (1985) mendefinisikan seorang intrapreneur adalah seorang yang memfokuskan pada inovasi dan kreativitas dan yang mentransformasi suatu mimpi atau gagasan menjadi usaha yang menguntungkan yang dioperasikannya dalam lingkup lingkungan perusahaan. Oleh karena itu, agar sukses intrapreneurship harus diimplementasikan dalam strategi perusahaan (Dalam Budiharjo, 2011:152).
Asef Karimi, dkk (2011) menyebutkan bahwa Intrapreneurship berakar pada kewirausahaan (Amo dan Kolvereid, 2005; Antoncic, 2001; Davis, 1999; Honig, 2001), ada beberapa perbedaan antara intrapreneurship dan kewirausahaan. Pertama semua, intrapreneur membuat keputusan berisiko menggunakan sumber daya perusahaan. untuk melakukannya, pengusaha menggunakan sumber daya mereka sendiri (Antoncic dan Hisrich, 2001; Luchsinger dan Bagby, 1987; Morris et al, 2008). Kedua, intrapreneurship terjadi di antara karyawan dari dalam organisasi mereka, sedangkan kewirausahaan cenderung terutama secara eksternal terfokus (Amo dan Kolvereid, 2005; Antoncic, 2001; Antoncic dan Hisrich, 2001; Davis, 1999; Luchsinger dan Bagby, 1987).
Lebih lanjut Asef Karimi, dkk (2011) menyebutkan bahwa sepertiga dari semua, pengusaha lebih memilih untuk mengembangkan pengetahuan tacit dalam organisasi baru daripada menggunakan prosedur atau mekanisme dari perusahaan lain. Di sisi lain, intrapreneur bekerja dalam organisasi yang sudah memiliki politik mereka sendiri, bahasa, prosedur, dan birokrasi (Antoncic, 2001; Antoncic dan Hisrich, 2001; Davis, 1999; Honig, 2001).
Meskipun kewirausahaan dan intrapreneurship memiliki perbedaan penting, mereka juga memiliki beberapa koneksi karena intrapreneurship secara konsisten diposisikan sebagai kewirausahaan dalam organisasi (Antoncic, 2001; Davis, 1999, dalam Asef Karimi, dkk, 2011).
ULTRAPRENEUR Dan ECOPRENEUR
Ultrapreneur adalah wirausaha yang pandai melakukan strategic allience dan outsourcing strategy yang tepat, tanpa menghilangkan kreativitas dan kepercayaan diri, dan mampu membuat benchmarking yang sinergis. Strategic alliance adalah persekutuan yang terdiri dari dua atau lebih perusahaan yang melaksanakan suatu proyek tertentu atau melakukan kerja sama di suatu bidang usaha tertentu. Outsourcing strategy adalah strategi perusahaan untuk menyerahkan usaha (dalam bentuk jalinan kerja sama) di luar usaha utama kepada perusahaan lain yang lebih kompeten. Benchmarking adalah proses memperbandingkan produk, pelayanan, atau praktek bisnis secara berkesinambungan terhadap pesaing utama atau perusahaan yang dianggap sebagai panutan dalam bidang usahanya. Sinergi merupakan hasil kerja sama yang lebih besar daripada penjumlahan hasil dari masing-masing pihak bila ia bekerja sendiri-sendiri. 

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ultrapreneur adalah wirausaha plus. Salah satu ultrapreneur yang berhasil di Indonesia adalah Ir. Ciputra. Peluang bisnis utamanya adalah pengubahan daerah pinggiran pantai yang tidak produktif menjadi kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara yang setiap tahunnya menghadirkan jenis rekreasi yang baru. Di samping itu, ia juga memperkenalkan sistem sewa perkantoran untuk pertama kalinya di Jakarta, yaitu di Wisma Metropolitan, yang kemudian menjadi mode di kalangan bisnis properti.

Ecopreneur adalah wirausaha yang peduli dengan masalah lingkungan atau kelestarian lingkungan Dengan demikian dalam menjalankan kegiatannya, mereka juga selalu memperhatikan daya dukung lingkungan dan berusaha meminimisasikan dampak kegiatannya terhadap lingkungan.
Pradigma baru kewirausahaan

ketika ada seorang pekerja di kantoran, kemudian  dia membuka usaha atau berwirausaha, tanpa mempunyai skill sebelumnya, kemudian dia sukses dalam berwirausaha walaupun basicnya bukan wirausaha”
Artinya paradigma baru berwirausaha menjelaskan bahwa berwira usaha tidak hanya memiliki satu profesi atau satu kemampuan yang dibentuk sejak dini atau diwariskan oleh orang tua, paradigma baru berwirausaha  mengajarkan setiap orang bisa berwirasausaha dan menjadi wirausaha yang sukses asal mempunyai kemampuan tanpa harus mempunyai basic dari awal,
Contohnya ‘ ada pegawai atau pun profesi yang lain seperti seorang ibu rumah tangga, yang sebelum tidak tahu akan berwirausaha kemudian suatu hari mereka memulai berwirausaha dengan nol, setelah lama kemudiaan usaha mereka sukses.

KEWIRAKOPERASIAN


Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakasa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata, serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Dari definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan:
1.      Kewirausahan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara komperatif. Ini berarti kewirakopersian harus mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi koperasi.
2.      Tugas utama kewirakoperasian adalah mengambil prakasa inovatif artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama, selain itu kewirakoperasian juga menciptakan keunggulan bersaing koperasi dibanding dengan organisasi usaha pesaingnya.
3.      Wirakoperasi harus mempunyai keberanian mengambil resiko karena dunia penuh dengan kepastian. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil resiko.
4.      Kegiatan wirakoperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
5.      Tujuan utama setiap wirakoperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteran bersama.
Berdasarkan fungsinya, Jenis kewirakoperasian dibedakan menjadi 3 hal yaitu :
1. Kewirakoperasian Rutin
Kewirakoperasian rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha koperasi seperti produksi, pemasaran, personalia, keuangan, administrasi, dll.
2. Kewirakoperasian Arbitrage
Arbitrage di sini dimaksudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang berbeda. Tugas utama wirakoperasi dalam hal ini mencari peluang yang menguntungkan dari dua kondisi yang berbeda.
3. Kewirakoperasian Inovatif
Wirakoperasi yang inovatif berarti wirakoperasi yang selalu tidak puas dengan kondisi yang ada.Ia selalu berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh.



SUMBER



BAB 12 Peluang dan Tantangan koperasi

Peluang dan Tantangan koperasi
Tantangan koperasi dalam menghadapi globalisasi antara lain :
 1) Keterbatasan informasi pasar dan teknologi ;
2) kendala dalam akses permodalan ;
3) kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi ; dan
4) belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat. Solusi menggerakan denyut nadi koperasi menghadapi globalisasi adalah melalui pemberdayaan masyarakat sendiri secara profesional, otonom, dan mandiri dalam arti berkemampuan mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain, koperasi juga harus mampu mengoptimalkan potensi ekonominya serta memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan seluruh perilaku ekonomi. Dengan semakin besarnya peluang masyarakat dan meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, perlu dipertimbangkan untuk menumbuhkan koperasi-koperasi baru yang otonom, dan mandiri. Untuk itu perlu :
 1) dimotivasi melalui pendidikan ;
 2) sosialisasi dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat ;
 3) membangun sistem pemberdayaan ekonomi kaum masyarakat ;
 4)memacu pengembangan usaha produktif ;
5) menumbuhkan jiwa kewirakoperasian serta
6) mempermudah mekanisme pendirian koperasi.
Gema globalisasi perekonomian dunia yang ditandai dengan dunia tanpa batas (borderlerss World) dan terbukanya pasar bebas membuka peluang bisnis bagi sebgaian kalangan, tetapi juga menumbuhkan kesulitan dari kalangan lainnya. Para penganut ekonomi pasar bebas sangat yakin dan berargumentasi bahwa konsep persaingan terbuka ini akan memberikan dampak positif bagi semua lapisan mayarakat semua tempat, berupa pendistribusian hasil-hasil pembangunan ekonomi yang proposional
2. POTENSI DAN TANTANGAN BAGI KOPERASI DALAM MENGHADAPI GLOBALISASI
Potensi Koperasi
Dengan adanya otonomi daerah, menyebabkan terputus hubungan struktural antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal tersebut menimbulkan kesulitan dalam memantau perkembangan koperasi Indonesia. Data perkembangan koperasi yang dapat dilaporkan adalah data tahun 2000 dan data yang paling mutakhir adalah data 2006 yang merupakan hasil kajian pendataan koperasi yang responsif gender Indonesia oleh Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Dari data tersebut, data dikemukakan bahwa secara kuantitatif perkembangan koperasi menunjukan peningkatan yang signifikan, seperti peningkatan jumlah koperasi aktif, jumlah karyawan dan manager, permodalan dan volume usahanya. Sementara jika dilihat dari kualitas, koperasi cenderung lebih konsisten dan memberikan dampak positif yanglebih luas yaitu penigkatan kesejahteraan keluarga.
Sesuai RPJM 2005 dimana ditargetkan perwujudan 70000 unit koperasi berarti ada tantangan bagi pemerintah untuk menumbuhkan dan memantapkan koperasi. Prioritas pada pemberdayaan koperasi juga bisa dilihat dari kenyataan bahwa koperasi cenderung lebih konsisten dibanding jenis lainnya. Dan koperasi dapat menumbuhkan antara lain kelompok usaha masyarakat yang produktif dan potensial, karena keberadaan kelompok tersebut cukup banyak.
Kementerian Negara Koperasi dan UKM dari tahun 2004-2006 adalah sebanyak 184 kelompok 32 propinsi yang mendapatkan bantuan perkuatan modal usaha berbentuk dana bergulir melalui koperasi (KSP/USP) dengan pola tanggung renteng.
Pada tahun 2007 Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan memberikan bantuan perkuatan modal usaha kepada satu kelompok tanggung renteng melalui satu KSP/USP per propinsi sebesar Rp.22.500.000,-. Kelompok tanggung renteng dimaksud merupakan kelompok usaha produktif yang utamanya terdiri dari 1kelompok 15 orang. Diharapkan kedepan dapat dikembangkan menjadi wadah koperasi tersendiri atau menjadi anggota koperasi yang telah ada.
Adanya kelompok usaha masyarakat maupun kelompok produktif merupakan salah satupeluang bagi pengembangan koperasi baru. Maka pada tahun 2005-2007 telah terbentuk 1.555 unit koperasi baru 11 propinsi, dimana 124 unit (7,97%) adalah koperasi baru pada 6 propinsi.
3. MASALAH DAN TANTANGAN KOPERASI
Masalah dan tantangan yang dihadapi koperasi adalah sebagai berikut:
a) Akses terhadap informasi pasar dan teknologi masih relatif rendah
Khususnya dalam penerapan sistem administrasi dan keuangan yang masih tertinggal jauh sehingga sulit bersaing dengan pengusaha lainnya.
b) Akses terhadap sumber permodalan masih rendah.
Berdasarkan pengamatan dan penelitian pada kenyataannya beberapa koperasi yang lebih mengandalkan modal sendiri. Mereka cukup puas dengan modal yang dipupuk sendiri, walaupun sebenarnya membuthukan tambahan modal dari pihak luar.
c) Kapasitas Sumber Daya Manusia masih rendah
Faktor budaya menjadi salah satu kendala rendahnya tingkat pendidikan formal masyarakat juga tidak memberi kesepatan untuk terlalu banyak aktif dalam berorganisasi. Hal itu menyebabkan mereka banyak yang menjadi tenga paruh waktu dala koperasi. Dengan terbatasnya kapasitas sumberdaya manusia akan berpengaruh pula dalam akses informasi pasar dan teknologi. Sehingga mengakibatkan koperasi kalah bersaing dengan pelaku usaha yang lain.
d) Keberadaan koperasi belum cukup dikenal apalagi mengakar kalangan masyarakat.
Berdasarkan pengamatan terhadap beberapa kelompok masyarakat ternyata sebagian daripada mereka tidak tahu akan keberadaan peran koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dapat memberikan bantuan dalam berbagai aspek perekonomian. Ada sebagian kelompok lain yang takut ikut berorganisasi karena mereka menduga bahwa keikutsertaanya harus membayar sejumlah uang.

4. UPAYA MENGERAKKAN DENYUT NADI KOPERASIGlobalisasi yang ditandai dengan adanya persaingan pasar bebas tidaklah selalu buruk, bahkan menjadi tantangan bagi para pelaku ekonomi termasuk koperasi, untuk memanfaatkan peluang-peluan yang ada, seperti adanya informasi yang lebih terbuka, semua pihak dapat bebas mendapatkan akses informasi, persaingan lebih fair dan adil. Serta akses teknologi mudah terjangkau dan biayanyapun murah. Agar koperasi dapat bertahan dalam menghadapi globalisasi pemberdayan koperasi oleh masyarakat secara profesional yang otonom dan mandiri dalam arti berkemampuan dalam mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain. Dalam globalisasi koperasi juga dituntut untuk mengoptimalkan potensi ekonominya serta berkemampuan untuk bekerjasama, saling menghargai, menghormati antar koperasi dan seluruh stakeholder lainnya dengan tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah. Regulasi peraturan pemerintah diperlukan jika terjadi kesalahan pasar sebagai akibat dari terjadinya kecurangan dari pelaku ekonomi yang kuat terhadap yang lemah atau pasar bergerak kearah munculnya persaingan. Intervensi pemerintah dalam bentuk perlindungan diperlukan dalam rangka mengendalikan perilaku ekonomi, bukan pranata ekonomi.
Untuk memperkuat karakter bisnis koperasi,program pendidikan dan sosialisasi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam berorganisasi dan praktek bisnis koperasi. Pendidikan dan sosialisasi dibutuhkan untuk merubah mindset, meningkatkan kualitas dan kompetensi, manajerial dan bagaimana membangun jaringan serta memperkenalkan citra koperasi dan program konversi atau pembentukan koperasi beserta konsekuensi (biaya) yang ditimbulkannya.
Dalam rangka prengembangan kapabalitas usaha koperasi agar bertahan globalisasi dibutuhkan pula pendampingan yang dapat memperbaiki manajemen usaha, kualitas produk dan pengembangan pasar. Lembaga pendampingan seperti BDS/LPB dan inkubator perlu diberdayakan kembali oleh pemerintah, sehingga mampu menjalankan perannya sebagai tenaga konsultan yang sangat dibutuhkan UKM dan Koperasi.
Sebagian besar koperasi yakni sebanyak 65 % nya memiliki jenis Usaha Simpan Pinjam (USP) yang memberikan pelayanan pinjaman kredit untuk pemenuhan kebutuhan modal usaha bagi anggotanya. Keberadaan USP yang dikelola oleh masyarakat tersebut cukup signifikan manfaatnya. Bagi anggota demikian pula terhadap dukungan penghasilan bagi lembaga koperasinya. Namun demikian, agar tetap eksis perlu dilaksanakan:
(1) Pembenahan kembali kinerja KSP/USP
(2) Penetapan pengelolaanya harus benar-benar memiliki kemampuan dan kemahiran profesional keuangan dibidang mikro
(3) Perlu dipertimbangkan adanya badan atau tenaga fungsional khusus ditingkat daerah yang memantau dan mengawasi kesehatan koperasi yang memiliki USP mengingat bidang usaha memiliki kekhususan seperti bank,
(4) Serta perlu dukungan dari kalangan perbankan sebagai mita KSP/ USP
Apabila kegiatan-kegiatan itu dilakukan dengan konsisten dan fokus maka diharapkan dapat memotivasinya untuk mengembangkan wadah pengurusan akte notaris dalam paket bantuan perkuatan yang diberikan kepada koperasi dan UKM.
Khususnya mengenai pendidikan dan sosialisasi kegiatan ini perlu diadakan dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat, membangun sistem perberdayaan ekonomi masyarakat, memacu pengembangan usaha produktif, menumbuhkan jiwa kewirakoperasian dan mekanisme pembentukan koperasi.

Perencanaan Strategi Pemasaran

 

Strategi Pemasaran (Marketing Strategy) adalah proses menentukan target pasar dengan strategi bauran pemasaran yang terkait dimana:
Target Market; adalah sekelompok pelanggan homogen atau pasar yang ingin dilayani permintaannya oleh perusahaan.
Bauran Pemasaran (Marketing Mix); adalah variabel-variabel yang disusun oleh perusahaan dalam rangka untuk memuaskan target market tersebut. Marketing Mix adalah kombinasi dari empat variabel atau kegiatan yang merupakan inti dari sistem pemasaran perusahaan, yaitu : produk, struktur harga, kegiatan promosi dan sistem saluran distribusi. Variabel-variabel marketing mix ini dapat dipakai sebagai dasar untuk mengambil suatu strategi dalam usaha mendapatkan posisi yang sangat strategis dipasar.

Beberapa istilah yang sangat penting dalam konteks pemasaran 

Produk (barang, jasa, ide); Segala hasil kerja manusia yang dapat ditawarkan kepada manusia lainnya baik berupa barang, jasa atau ide. Konsumen akan menyukai produk yang menawarkan mutu terbaik, kinerja terbaik dan sifat terbaik sehingga perusahaan harus memfokuskan diri pada perbaikan produk yang terus menerus, menyukai produk yang mudah diperoleh dan sangat terjangkau karenanya manajemen harus berfokus pada perbaikan efisiensi produksi dan distribusi.
Nilai; Perkiraan konsumen atas suatu produk untuk kepuasan mereka, apa yang dirasakan / diinginkan, perbedaan antara nilai yang dinikmati pelanggan karena memiliki serta menggunakan suatu produk dan biaya untuk memiliki produk tersebut.
Biaya; Harga yang harus dibayar konsumen atas produk yang dikonsumsi
Kepuasan; Seberapa puas konsumen atas produk yang mereka konsumsi (kesesuaian antara harapan dan kenyataan), Kepuasan (customer satisfaction): tingkatan dimana kinerja yang dirasakan (perceived performance) poduk akan sesuai dengan harapan seorang pembeli atau tidak
Pasar; Tempat yang berisi semua pelanggan potensial yang berniat untuk transaksi terhadap suatu produk.

 

Kerangka Kerja Manajemen Pemasaran

Salah seorang marketing  bercerita tentang bagaimana target penjualan dari perusahaannya sangat tinggi. Tinggi sekali kayak tembus langit ketujuh. Tapi gak apa-apa, kata Bung Karno, (kira-kira berdasar asumsi saya pribadi) bermimpilah (bercita-citalah) setinggi langit, bila itu tidak tercapai, setidaknya kamu berada di antara bintang-bintang. Hehehe
Well, sebagai seorang marketer, tidak boleh ada kata tidak. Berapapun targetnya, harus bisa dicapai. Setidaknya sebagai seorang marketer, harus mampu mendesain roadmap, menggambar success path, menyusun action plan untuk mencapai target tersebut.
Nah.. ini ada alat bantunya yang saya sebut Marketing Pyramid Framework alias Kerangka Kerja Piramida Marketing sebagaimana tergambar pada gambar berikut ini. Nb : Tidak ada teori baru dari artikel saya ini. Saya cuma menggambarkannya dengan menyadur buku-buku marketing dan teori-teori para pakar Marketing.

PERTAMA adalah SALES. Pencapaian target penjualan ditunjukkan dengan adanya penjualan alias SALES. Bicara SALES sendiri ada berbagai macam, tentang bagaimana cara pembayaran – tunai atau tempo.
Nah di dunia yang modern, SELLING kadang tidak lagi dilakukan oleh manusia. Tetapi dilakukan oleh mesin. Maka, saya membaginya menjadi 2 entitas.
Sales Person – ya, ini adalah orang yang melakukan penjualan.
Sales (semi) Robot – Anda mengenal tentang affiliasi atau online store. Mostly menggunakan robot atau teknologi informasi dalam melakukan penjualan. Beberapa produk yang harganya terjangkau oleh banyak orang, sangat bisa menggunakan Sales Robot mendekati 100%. Tetapi untuk barang yang tergolong mewah, penggunaan Sales Robot mendekati 0%.
Nah seorang tenaga penjual harus memiliki soft skill yang mendukung dirinya, misal bagaimana cara mendekati prospek, bagaimana cara berbicara, bagaimana cara menyapa dll. Sedangkan Sales Robot butuh sistem dan algoritma yang bagus agar mampu menangani penjualan dengan mengurangi keterlibatan manusia.
Jadi kesimpulannya untuk mendatangkan SALES yang banyak, harus mendatangkan LEAD yang banyak pula. Yange mengelola LEAD menjadi SALES adalah proses SELLING. Pertanyaannya, siapa yang mendatangkan LEAD. Jawabannya adalah AWARENESS sebagai piramida KETIGA.
Dalam AWARENESS, Anda sudah belajar banyak tentang Branding, tentang Facebook Marketing, tentang Advertising, tentang Pull and Push Strategy, tentang Email Marketing, tentang Backlink, tentang Spamming, tentang digital marketing, tentang integrated digital marketing, tentang marketing channel and distribution, bahkan tentang afiliasi dll. Lebih mendalam lagi, Anda belajar tentang copywriting, tentang eye catching, tentang warna dll. Explore saja blog saya ini, banyak artikel tentang apa yang saya sebut di atas, walau tidak semuanya. Hehehe
Pokoknya segala hal yang membuat orang lain akan banyak tahu tentang produk Anda. Nah, itu saya sebut AWARENESS, agar orang awas tentang produk Anda.
Yang KEEMPAT adalah PRODUCT. Ya..PRODUK! Apa yang harus di-awareness-kan, kan ya produk atau boleh juga jasa. Intinya apa yang mau kita jual. Ketika kita bicara tentang produk, maka tidak lepas dari 4P (Price, Product, Promotion, Place), juga USP – Ultimate Advantage,Sensational Offer, dan Powerful Promise  dari Marketing Revolution-nya Pak Tung, yang ujungnya juga belajar tentang Differentiation.
Yang KELIMA adalah RESEARCH, tentang bagaimana Anda menemukan produk yang akan dijual, apa yang dimaui oleh pasar, kepada siapa menjualnya, berapa banyak permintaannya, akan mudah diterima atau tidak. Anda bisa menggunakan SWOT Analysis, PEST Analysis, Wrap and Pepper Analysis dan metode-metode riset lainnya.
Mungkin ada yang bilang, ngapain riset-riset segala, langsung action aja. Ini tidak salah tapi tidak 100% benar. Sebenarnya riset itu sendiri ada di setiap langkah piramida di atas. Riset dalam action ada pada Strategi DOI (Do and Improvement), ini sebenarnya strategi riset yang berbaur dengan action. Lakukan dulu, baru diperbaiki.
KESIMPULANNYA adalah untuk mencapai SALES yang banyak, perlu lead yang besar yang diolah oleh SELLING menjadi closing. Untuk mendatangkan lead yang banyak perlu AWARNESS yang integrated dan comprehensive (uoopooo to iki). Apa yang di-awareness-kan, tentu adalah PRODUK dan menciptakan produk yang bagus, Anda butuh RESEARCH.
Apakah bila telah mempelajari semuanya bakal menjamin sukses di penjualan? Tunggu dulu, mungkin Anda perlu membaca tentang Marketing Langitan.
SUMBER


BAB 11 Globalisasi Ekonomi dan Dampaknya

Globalisasi adalah sebuah proses yang alamiah yang netral. Globalisasi ekonomi membawa dampak positif maupun negatif.
Dampak positif globalisasi antara lain:
1. Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
2. Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia.
3. Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia.


 Kunjungan wisatawan mancanegara di Bali akan membuka lapangan kerja dalam bidang pariwisata

4. Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.

Dampak negatif globalisasi bagi kegiatan ekonomi di Indonesia terutama bersumber dari ketidaksiapan ekonomi Indonesia dalam persaingan yang semakin bebas.
Dampak negatifnya sebagai berikut.
1. Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.

 
Mainan cina menguasai pasar Indonesia
2. Membanjirnya produk impor di pasaran Indonesia sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia. Misalnya, ancaman produk mainan Cina yang lebih murah bagi industri mainan di tanah air.
3. Ancaman dari sektor keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
4. Ancaman masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang sudah sempit jadi semakin sempit.
Kesimpulannya, globalisasi bisa berdampak positif atau negatif tergantung kesiapan kita mengadapinya.

1.Globalisasi bidang ekonomi sektor perdagangan
Dampak positif globalisasi bidang ekonomi sektor perdagangan :
  • Liberalisasi perdagangan barang, jasa layanan, dan komodit lain memberi peluang kepada Indonesia untuk ikut bersaing mereput pasar perdagangan luar negeri, terutama hasil pertanian, hasil laut, tekstil, dan bahan tambang.

Keindahan alam Indonesia akan menarik wisatawan mancanegara untuk datang ke Indonesia
  • Di bidang jasa kita mempunyai peluang menarik wisatawan mancanegara untuk menikmati keindahan alam dan budaya tradisional yang beraneka ragam.
Dampak negatif globalisasi bidang ekonomi sektor perdagangan :
  • Arus masuk perdagangan luar negeri menyebakan defisit perdagangan nasional.
  • Maraknya penyelundupan barang ke Indonesia.
  • Masuknya wisatawan ke Indonesia melunturkan nilai luhur bangsa.
2.Globalisasi bidang ekonomi sektor produksi
Dampak positif globalisasi bidang ekonomi sektor produksi :
  • Adanya kecenderungan perusahaan asing memindahkan operasi produksi perusahaannya ke negara-negara berkembang dengan pertimbangan keuntungan geografis (melimpahnya bahan baku, areal yang luas, dan tenaga kerja yang masih murah) meskipun masih sangat terbatas dan rentan terhadap perubahan-perubahan kondisi sosial-politik dalam negeri ataupun perubahan-perubahan global, Indonesia memiliki peluang untuk dipilih menjadi tempat baru bagi perusahaan tersebut.
Dampak negatif globalisasi bidang ekonomi sektor produksi :

  • Perusahaan dalam negeri lebih tertarik bermitra dengan perusahaan dari luar. Akibatnya kondisi industri dalam negeri sulit berkembang.
Pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh perindustrian
  • Terjadi kerusakan lingkungan dan polusi limbah industri.
·         Suatu perusahaan asing memindahkan usahanya keluar negeri mengakibatkan PHK tenaga kerja dalam negeri.


Modal Utama Koperasi dalam Menghadapi Era Globalisasi


            Pada tahun 2015 nanti Indonesia akan menghadapi ACFTA, di mana 10 negara ASEAN akan berintegrasi secara ekonomi. Semua aturan mengenai investasi berlaku sama bagi 10 negara ASEAN. Pada saat itu kita jangan terkejut jika tidak mempersiapkan diri menjadi negara yang tangguh dan mampu berkompetisi. Oleh karena itu, koperasi harus mempunyai strategi dalam menghadapi persaingan global.
 Pertama strategi pertumbuhan yang cepat. Penambahan jumlah karyawan maupun unit bisnis sambil mempertahankan bauran produk dan jangkauan pasar. Tindakan yang demikian itu akan mengubah ukuran koperasi daripada ruang lingkupnya
  Strategi kedua, yaitu, perubahan bauran produk. Bauran produk yang dirubah senantiasa berdampak pada operasi koperasi di Indonesia juga strategi pemasaran dan strategi penjualan dimana penambahan produk dapat di;akukan seperti dengan akuisisi.
 Strategi ketiga, ialah perubahan jangkauan pasar. Fokus pasar dirubah pada bauran produk yang sama sehingga menjamah pasar internasional atau jangkauan geografis meluas dan menemukan konsumen sasaran yang baru.
  Strategi keempat tidak lain repositioning. Repositioning bertujuan mengubah persepsi konsumen dan atau calon konsumen akan koperasi.
 Strategi yang kelima adalah diversifikasi. Diversifikasi dalam kenyataannya mencakup juga penambahan produk dan perluasan pasar yang berhubungan dengan bisnis inti maupun bukan bisnis inti.
 Dan yang terakhir tidak lain strategi partnering. Kerjasama antara koperasi untuk menciptakan suatu keunggulan bersaing.

Nilai-Nilai Dasar Dalam Koperasi

      Perusahaan Koperasi merupakan badan Hukum yang melakukan kegiatan usaha yang didirikan orang perseorangan yang memiliki usaha sejenis, yang mempersatukan semua golongan yang  secara sukarela, dimiliki bersama, dan dikontrol secara demokrasi untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi. Sebagai tempat sekumpulan usaha sejenis yang memiliki kepentingan yang sama baik untuk meningkatkan efesiensi, efektifitas dan produktivitas yang penuh dengan nilai-nilai universal yang merupakan kekuatan dasar membangun ekonomi sosial masyarakat.
            
           Dalam Pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri Kopersi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan didalam dua bagian yaitu nilai-nilai organisasi dan nilai-nilai etis. :
·         Nilai-nilia organisasi:
·         a.  Keadilan Kekeluargaan
·         b.  Menolong diri sendiri
·         c.  Bertanggung jawab atas nasib diri sendiri
·         d.  Demokratis
·         e.  Persamaan
·         f.   Kesetiakawanan

·         Nilai-nilia etis yang harus dijunjung oleh anggota koperasi ialah:
·         a. Kejujuran
·         b. Keterbukaan
·         c.  Tanggung jawab sosial
·         d. Kepeduliaan terhadap orang lain
·         e. Individualitas 

Pencatatan Transaksi untuk keperluan laporan keuangan koperasi

Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi, pengurus, pengawas serta stakeholder lain (pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan) maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan, antara lain:
·         Karakteristik yang bersifat spesifik dari laporan keuangan koperasi diantaranya adalah:
a. Laporan keuangan merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus selama satu periode akuntansi, yang dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai hasil kerja pengelolaan koperasi;
b. Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari sistem pelaporan koperasi yang ditujukan untuk pihak internal maupun eksternal koperasi;
c. Laporan keuangan koperasi harus berdayaguna bagi para anggotanya, sehingga pihak anggota dapat menilai manfaat ekonomi yang diberikan koperasi dan berguna juga untuk mengetahui:
1.      Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya selama satu periode akuntansi tertentu;
2.      Prestasi unit kegiatan koperasi yang secara khusus ditujukan untuk tujuan bisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu;
3.      Informasi penting lainnya yang mempengaruhi keadaan keuangan koperasi jangka pendek dan jangka panjang.
·         Komponen laporan keuangan koperasi
Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 35, disebutkan bahwa setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
·         Neraca;
·         Perhitungan Hasil Usaha;
·         Catatan Atas Laporan Keuangan;
Dalam pedoman umum akuntansi koperasi ini, komponen laporan keuangan dilengkapi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yaitu:
·         laporan perubahan ekuitas (modal);
·         laporan arus kas.
·          
·          
B. Perlakuan Khusus Akuntansi Koperasi

Tujuan laporan keuangan koperasi adalah menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja dan informasi yang bermanfaat bagi pengelola, anggota koperasi dan pengguna lainnya dalam pengambilan keputusan.
Penyajian informasi laporan keuangan koperasi harus memperhatikan ketentuan SAK ETAP yang merupakan informasi kualitatif antara lain:
1.      Dapat dipahami
Kualitas penting informasi yang disajikan dalam laporan keuangan adalah kemudahan untuk dipahami oleh pengguna;
2.      Relevan
Informasi keuangan harus relevan dengan kebutuhan pengguna untuk proses pengambilan keputusan dan membantu dalam melakukan evaluasi;
3.      Materialitas
Informasi yang disampaikan dalam jumlah yang cukup material. Pos-pos yang jumlahnya material disajikan tersendiri dalam laporan keuangan. Sedangkan yang jumlahnya tidak material dapat digabungkan sepanjang memiliki sifat atau fungsi yang sejenis. Informasi dianggap material jika kelalaian untuk mencantumkan (omission) atau kesalahan dalam mencatat (misstatement) mempengaruhi keputusan yang diambil;
4.      Keandalan
Informasi memiliki kualitas andal jika bebas dari kesalahan material dan bias (jika dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan suatu keputusan atau kebijakan untuk tujuan mencapai suatu hasil tertentu;
5.      Substansi mengungguli bentuk
Transaksi dan peristiwa dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi;
6.      Pertimbangan Sehat
Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan pertimbangan yang diperlukan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak disajikan lebih tinggi dan kewajiban atau beban tidak disajikan lebih rendah.
Penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan pembentukan asset atau penghasilan lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau beban yang lebih tinggi;
7.      Kelengkapan
Agar dapat diandalkan, informasi dalam laporan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan informasi menjadi tidak benar atau menyesatkan, karena itu tidak dapat diandalkan dan kurang mencukupi jika ditinjau dari segi relevansi;
8.      Dapat Dibandingkan
Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan koperasi antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pengguna juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar koperasi atau koperasi dengan badan usaha lain, untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif;
9.      Tepat Waktu
Informasi dalam laporan keuangan harus dapat mempengaruhi keputusan ekonomi para penggunanya. Tepat waktu meliputi penyediaan informasi laporan keuangan dalam jangka waktu pengambilan keputusan;
10.  Keseimbangan antara Biaya dan Manfaat
Evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Dalam evaluasi manfaat dan biaya, entitas harus memahami bahwa manfaat informasi mungkin juga manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.

C. Pengukuran Unsur-Unsur Laporan Keuangan
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang yang digunakan entitas untuk mengukur aset, kewajiban, penghasilan dan beban dalam laporan keuangan. Proses ini termasuk pemilihan dasar pengukuran tertentu.

SUMBER


Persiapan Wawancara Kerja

PERSIAPAN WAWANCARA KERJA Wawancara kerja merupakan tahapan rekrutmen yang biasanya dilakukan perusahaan untuk mempelajari langsung kan...